BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Sejumlah masyarakat Desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu, Kotawaringin Timur melapor ke Polda Kalimantan Tengah buntut dari peristiwa penyerangan kebun sawit yang dilakukan Acen alias Hok Kim bersama diduga massa bayaran pada Rabu (8/2/2023) lalu.
Datang bersama penasehat hukum Ornela Monty, masyarakat yang juga turut bekerja di kebun sawit milik Alpin Lawrence melaporkan Acen alias Hok Kim dan satu terduga massa bayaran yang melakukan pengancaman serta pengrusakan.
Nela mengatakan Acen alias Hok Kim dilaporkan terkait penyerangan dan pengrusakan oleh massa bayaran yang dipimpinnya. Dimana saat peristiwa itu, terjadi pengancaman kepada pekerja kebun dan masyarakat lainnya yang hendak melarikan diri menggunakan mobil. Massa bayaran melakukan sejumlah sabetan menggunakan senjata tajam yang diarahkan ke badan sejumlah korban namun mengenai bodi mobil.
Untuk laporan yang kedua ditujukan kepada terlapor HA, massa bayaran yang melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam kepada salah satu warga yang terjadi dua hari setelah massa bayaran berada di lokasi kebun. HA saat itu mengancam menggunakan senjata tajam namun berhasil diamankan oleh kepolisian yang berjaga.
“Kita terpaksa melapor ke Polda Kalteng, karena upaya kita melapor ke Polres Kotawaringin Timur kurang ditanggapi dengan alasan kurang cukup bukti. Perjuangan kita akan terus berlanjut sampai hal ini benar-benar ditindak tegas oleh kepolisian. Saya yakin masih banyak polisi yang jujur dan ingin keadilan ini ditegakkan,” ungkapnya.
Upaya mencari keadilan oleh pekerja kebun sawit seluas 700 hektar dan masyarakat sekitar di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotawaringin Timur terus dilakukan.
Sebelumnya, masyarakat Desa Pelantaran bahkan melaporkan Kapolres Kotim AKBP Sarpani ke Propam Mabes Polri karena diduga tidak netral saat terjadinya aksi penyerangan oleh Hok Kim dan massa bayaran.
Hal ini kemudian ditambah dengan kurang ditanggapinya masyarakat dan pekerja kala hendak melaporkan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh massa bayaran ke Polres Kotim dengan alasan kurang alat bukti meski telah membawa sejumlah saksi dan bukti pengrusakan.
“Proses mencari keadilan akan kita lakukan sampai tuntas. masyarakat berharap tidak ada yang kebal hukum di negara ini,” imbuhnya. (yud)