BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Sidang praperadilan yang diajukan oleh Kepala Desa (Kades) Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau, Willem Hengki yang di gelar diruang Pengadilan Negeri Palangka Raya di tunda, karena termohon tidak lengkap.
Penundaan sidang yang dipimpin oleh Hakim Erhammudin karena termohon, yaitu Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia (RI) tidak hadir pada persidangan yang digelar pada Selasa (28/2/2023) tersebut.
“Sidang hari ini karena tidak lengkap, Menteri Keuangan tidak hadir jadi hakim dengan kebijakannya memanggil sekali lagi, sehingga tidak dilanjutkan dengan membacakan permohonan,” ucap Penasihat Hukum Willem Hengki, Parlin Hutabarat.
Parlin membeberkan, permohonan praperadilan yang diajukan oleh Willem Hengki tidak ada perubahan. Pihaknya memohon ganti rugi akibat kliennya yang sempat ditangkap, ditahan, disidangkan, sampai dinyatakan bebas.
“Perlu diketahui upaya yang ditempuh ini meminta tanggung jawab negara yang telah melakukan Willem Hengki sehingga menderita beliau. Negara itu ada namanya Kepolisian Resort Lamandau, dan Kejaksaan Negeri Lamandau, selaku institusi yang membuat pak Hengki ini menderita,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Kinipan non aktif, Willem Hengki mengatakan, hingga saat ini pihaknya secara resmi belum diaktifkan kembali menjadi Kepala Desa. Dirinya menilai hal tersebut belum ada itikad baik dari termohon satu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Lamandau dan termohon dua, Kepolisian Resort Lamandau.
“Karena dasar mereka memberhentikan saya sementara, itu karena saya tersangka. Sekarang tanggal 27 Desember 2022 putusan kasasi bebas dan saya menerima rilis 16 januari 2023. Saya mengkhawatirkan mereka belum tahu dengan putusan ini,” ujarnya.
Willem Hengki juga mengatakan, bahwa pihaknya sudah melayangkan surat kepada Bupati Lamandau, Hendra Lesmana yang memohon untuk mengaktifkan kembali dirinya sebagai Kepala Desa Kinipan.
“Kita sudah bersurat kepada bupati Lamandau mohon pengaktifan kembali dengan melampirkan keputusan pengadilan yang sudah diterima. Hanya saja yang kami tunggu-tunggu sejak tanggal 24 Januari suratnya, kita tunggu selama 14 hari tidak ada itikad baik, oleh karenanya saya memohon agar ini dipraperadilan. Artinya ini ada yang keliru,” pungkasnya. (asp)