Musnahkan 341 Gram, BNNP Kalteng Bongkar Jaringan Pontianak-Sampit

23410e37 e2a2 4d00 b241 acc880733957
Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Sumirat bersama tamu undangan memusnahkan barang bukti sabu

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Sedikitnya 341,17 gram narkoba jenis sabu dimusnahkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalteng, Jumat (3/3/2023).

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dari empat tersangka yang merupakan jaringan Pontianak-Sampit pada Januari dan Februari 2023.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap jaringan tersangka OK Dkk di Jalan Jenderal Sudirman KM 52, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kotim pada Selasa (17/1/2023). Dari tangan OK petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 50,76 gram.

Berdasarkan hasil pengembangan, tersangka OK diperintah oleh seseorang untuk mengambil narkoba di Pontianak, Kalimantan Barat. Narkoba jenis sabu tersebut kemudian dibawa ke Sampit untuk diserahkan ke pihak lainnya.

OK tertangkap setelah tim BNNP Kalteng sebelumnya berhasil meringkus SB, pria yang memberikan sabu kepada OK di Jalan Tanjung Raya, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak pada Senin (16/1/2023).

Pengungkapan kedua berlangsung pada Jumat (17/2/2023) lalu di terhadap TH, di Jalan Trans Kalimantan Pertigaan Simpang Runtu, Desa Pandu Sanjaya, Pangkalan Lada, Kotawaringin Barat.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 309,3 gram yang baru saja diambilnya dari Pontianak, Kalimantan Barat.

Diketahui jika pelaku TH diperintah oleh WN, salah satu narapidana di lembaga pemasyarakatan yang ada di Kalimantan Tengah. Berdasarkan nyanyian TH, tim BNNP kemudian mengamankan WN dari salah satu lapas.

“Barang bukti yang berhasil kita sita kemudian disisihkan untuk kepentingan laboratorium dan pengadilan, hingga kita musnahkan sebesar 341 gram,” kata Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Sumirat.

Seluruh tersangka dalam kasus ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Upaya pemberantasan narkoba kita lakukan atas hasil sinergi seluruh pihak. Kalo ini kita menggandeng Kanwil Kemenkumham Kalteng dan mengamankan satu narapidana,” terangnya. (yud)