Disbun Kalteng Mediasi Warga Karta Mulia dengan PT. Sungai Rangit

disbun kalteng

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Tengah kembali melakukan mediasi masyarakat dengan perusahaan perkebunan salah satunya di Kabupaten Sukamara, tepatnya masyarakat Desa Karta Mulia, Kecamatan Sukamara dengan PT. Sungai Rangit.

Plt. Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Rizky R. Badjuri mengatakan, mediasi ini perihal permohonan penegasan atas luas lahan pembangunan kebun untuk masyarakat.

“Jadi kedua belah pihak membuka ruang dan komunikasi yang kami bantu fasilitasi, hingga akhirnya terjadilah kesepakatan musyawarah mufakat pada hari ini,” ucapnya di Palangka Raya, Selasa (21/3/2023).

Adapun hasil mediasi yang disepakati kedua belah pihak, yakni PT. Sungai Rangit menyetujui untuk mengalokasikan plasma tambahan seluas lebih kurang 98 hektare untuk masyarakat Desa Karta Mulia.

Mekanisme pengaturan dan penyaluran hal tersebut, diatur berdasarkan ketentuan perundang-undangan dengan tetap memperhitungkan biaya investasi pembangunan kebun plasma tambahan seluas lebih kurang 98 hektare tersebut.

Selanjutnya Pemerintah Kabupaten Sukamara segera menetapkan calon petani calon lahan (CPCL) penerima plasma tambahan tersebut berdasarkan usulan masyarakat Desa Karta Mulia.

“Selesai dan disepakatinya ini, diharapkan tidak ada lagi konflik. Mudah-mudahan ke depan permasalahan-permasalahan lainnya seperti ini di sektor perkebunan bisa diselesaikan dengan musyawarah mufakat,” harap Rizky.

Sementara itu, Kepala Desa Karta Mulia, Aman mengatakan, pihaknya mengapresiasi pelaksanaan mediasi yang berjalan lancar hingga akhirnya ditemui kesepakatan bersama dengan PT. Sungai Rangit.

“Jadi kemarin yang bermohon, masyarakat kita kepada perusahaan akhirnya terwujud sampai dengan hari ini,” ucapnya.

Di samping itu, GM Kemitraan PT. Sungai Rangit, Riswan Sinaga mengatakan, tahapan dan proses mediasi ini cukup panjang, mulai dari tingkat kabupaten hingga akhirnya di Provinsi.

“Kami sudah memenuhi kewajiban lebih dari 20 persen. Tentu juga yang 98 hektare ini harapan masyarakat Desa Karta Mulia kita setujui. Jadi nanti ke depan kami harapkan masyarakat Desa Karta Mulia sebagai mitra kami bekerja sama mendukung kegiatan kami,” pungkasnya. (asp)