BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pandemi corona yang kini terjadi di Palangka Raya termyata turut berimbas kepada narapidana yang menghuni pemasyarakatan. Guna meminimalisir penyebaran corona, Kanwil Kemenkumham Kalteng memberikan program asimilasi kepada narapidana.
Sejak Kamis (2/4/2020) siang, tercatat 42 narapidana Lapas Palangka Raya telah dirumahkan berkat program asimilasi. Bukan dibebaskan, narapidana yang dirumahkan wajib melapor ke Bapas Palangka Raya seminggu sekali.
“Tentunya untuk bisa mendapat program asimilasi harus memenuhi persyaratan. Terpenting memiliki penjamin keluarga yang jelas keberadaannya,” kata Kalapas Palangka Raya Syarif Hidayat.
Disebutkan, program asimilasi akan dilakukan hingga 7 April mendatang . Proses verifikasi kini dilakukan petugas Lapas Palangka Raya. “Tidak semua narapidana bisa mendapatkan asimilasi, verifikasi masa pidana dan penjamin saat berada di luar haruslah jelas sehingga tidak ada resiko kegagalan.
Diungkapkan, dengan adanya program asimilasi maka ruang gerak di Lapas Palangka Raya akan semakin longgar dan pemberlakuan social distancing bisa lebih efektif dilaksanakan.
“Dari Lapas Palangka Raya kita pastikan narapidana bersih dari corona. Sehingga saat di rumah kita berharap mereka bisa disiplin dalam mencegah penularan korona,” tegasnya.(yud)










