BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemprov Kalteng mengikuti kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis penghitungan kebutuhan formasi jabatan fungsional (JF) penggerak swadaya masyarakat (PSM) serta fasilitasi pembentukan tim penilai bagi pemerintah daerah.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Suhaemi di Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (BPPMDDTT) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (29/3/2023).
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI selaku Instansi pembina yang memiliki peran sebagai pengelola JF PSM, bertanggung jawab dalam menjamin terwujudnya pembinaan pada instansi pengguna di Pemerintah Daerah dan memberikan pemahaman tentang pedoman penghitungan formasi sesuai dengan Peraturan Menteri Desa PDTT RI Nomor 20 Tahun 2020.
Suhaemi mengatakan, kegiatan ini dapat menjadi momentum untuk melakukan pembinaan jabatan fungsional (JF) penggerak swadaya masyarakat (PSM) pada seluruh Instansi pengguna khususnya Pemerintah Daerah Provinsi Kalteng.
“Pelaksanaan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman kita semua sebagai instansi pengguna, informasi dan pendampingan oleh Kemendesa PDTT sangat diperlukan utamanya berkaitan dengan manajemen jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat,” ucapnya.
Selain itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalteng, Aryawan menambahkan, kegiatan sosialisasi ini akan membantu instansi pengguna JF PSM untuk memahami persyaratan dan prosedur terkait dengan penghitungan kebutuhan formasi, pembentukan tim penilaian angka kredit serta dukungan administrasi kepegawaian lainnya.
“Hal ini tentunya akan turut mendukung percepatan terwujudnya pemberdayaan masyarakat melalui penggerakan keswadayaan masyarakat menuju kemandirian desa yang berkelanjutan,” tandasnya.
Untuk diketahui, Kalteng merupakan Provinsi dengan Jabatan Fungsional PSM terbanyak dibandingkan dengan Provinsi lain di Pulau Kalimantan, yakni dengan jumlah 129 PSM, kemudian Kaltim 81 PSM, Kalbar 66 PSM, Kaltara 35 PSM dan Kalsel 26 PSM. (asp)