BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan Ditresnarkoba Polda Kalteng, Rabu (5/4/2023). Bertempat di depan Aula Arya Dharma Polda Kalteng, barang bukti yang dimusnahkan berupa 528,06 gram sabu.
Didampingi stakeholder terkait, seperti kejaksaan, pengadilan negeri, BNNP Kalteng dan BPOM Palangka Raya, barang bukti sabu Dimusnahkan dengan melarutkan ke air yang telah dicampur dengan cairan pembersih lantai.
Pemusnahan barang bukti narkoba merupakan bentuk komitmen Polda Kalteng dalam memberantas peredaran gelap narkoba dan mencegah kembalinya barang haram tersebut kembali beredar.
Direktur Resnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan Ditresnarkoba Polda Kalteng pada Februari-Maret 2023 yang dalam proses penyidikannya telah mendapatkan surat ketetapan status sitaan dari Kejari setempat.
Jumlah barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tujuh kasus dengan delapan tersangka dan total barang bukti sebanyak 528,06 gram sabu.
“Tujuh kasus itu kita ungkap dari dua wilayah. Yakni Palangka Raya sebanyak lima kasus dengan enam tersangka dan barang bukti 53,28 gram. Kemudian Gunung Mas sebanyak dua kasus dengan dua tersangka dan barang bukti sabu 474,78 gram,” ungkapnya.
Nono menambahkan, dengan memusnahkan barang bukti tersebut, maka pihaknya telah berhasil menyelamatkan masyarakat sebanyak 10.560 jiwa dengan asumsi satu gram sabu dibagi menjadi 10 paket hemat dan dipakai oleh dua orang. (yud)