BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Satreskrim Polresta Palangka Raya resmi menetapkan Elisa, pelaku pencurian disertai kekerasan (Curas) di Agen BRI Link Jasmine, Jalan G Obos sebagai tersangka. Mantan karyawan tersebut mengaku nekat melakukan aksinya lantaran faktor ekonomi.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Reskrim Kompol Ronny Marthius Nababan, mengatakan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menghuni Rutan Polresta.
“Motifnya sementara ini karena ekonomi. Pemeriksaan lanjutan masih dilakukan penyidik untuk pemberkasan,” katanya, Rabu (5/4/2023).
Berdasarkan pemeriksaan, aksi pencurian dilakukan pelaku saat kondisi di sekitar lokasi kejadian sedang sepi. Pelaku berusaha masuk ke dalam kios dari kontainer melalui arah belakang dan mengetok pintu belakang yang kemudian dibuka oleh karyawan BRI Link.
“Pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian dan menyuruh menutup gerai tersebut dengan alasan ada transaksi yang salah. Melihat karyawan lengah, pelaku langsung mengambil uang di atas meja dan berusaha kabur ke arah motornya,” jelasnya.
Aksi pencurian tersebut berhasil digagalkan setelah korban mengejar dan mencabut kunci sepeda motor pelaku.
“Barang bukti yang kita dapatkan yaitu uang tunai sebesar Rp. 6.868.000 dan satu unit sepeda motor merek Honda Vario Nopol KH 5049 TQ yang digunakan saat beraksi,” pungkasnya. (yud)