KPU Kalteng: 10 Bacalon DPD RI Memenuhi Syarat Pendaftaran

1954
Ketua KPU Kalteng, H. Harmain

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Ketua KPU Kalteng, Harmain menyatakan, 10 bakal calon anggota DPD RI Dapil Kalimantan Tengah memenuhi syarat pendaftaran setelah melalui verifikasi administrasi dan faktual baik pertama maupun kedua.

“Yang kita verifikasi hari ada 10 orang sudah memenuhi syarat pendaftaran, tinggal kita menunggu penetapan di KPU RI,” ucapnya pada rapat pleno rekapitulasi verifikasi faktual perbaikan kedua pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota DPD RI, di hotel Bahalap, Palangka Raya, Selasa (11/4/2023).

Terkait dengan penetapan di KPU RI, sambungnya, itu akan dilaksanakan pada tanggal 13 sampai 17 April 2023 ini, karena pada tanggal 1 Mei 2023 sudah mulai pendaftaran bakal calon anggota DPD RI.

“Jadi 10 bakal calon ini memenuhi syarat dukungan minimal dan sebaran, karena DPD RI ini keputusannya ada di KPU RI,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, pada saat pendaftaran ada 13 bakal calon yang mendaftar, setelah adanya verifikasi administrasi dan faktual ada 3 nama bakal calon yang tidak lulus verifikasi dan mengundurkan diri.

Adapun nama 10 bakal calon anggota DPD RI yang akan ditetapkan oleh KPU RI, yakni Agustin Teras Narang, Habib Said Abdurrahman Al-Baghaits, Amanto Surya Langka, Bella Brittani Bahat, Deden Wigustianto, Erni Daryanti, Habibah Siti Aseanti, Habib Sayid Abi Nazar Al-Habsyi, Hj. Iswanti, Perdi M. Yoseph. (asp)