Terduga Mafia Tanah Disidang

sidang

, – Kasus yang berhasil diungkap jajaran akhirnya sampai ke meja .

Madie Goening Sius (69) terdakwa mafia tanah dengan modus verklaring menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (12/4/2023).

Dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Sulityono dan anggota Heru Setiayadi dan Boxgie Agus Santoso, persidangan beragendakan pembacaan dakwaan dari tim jaksa penuntut umum. Sedangkan terdakwa didampingi tim kuasa Mahdianor.

JPU dalam surat dakwaan dibacakan bergantian, menyampaikan terdakwa diduga menggunakan verklaring palsu dan dugaan itu berdasarkan beberapa ahli, salah satunya ahli Bahasa. Terdakwa juga sudah meraup keuntungan dua miliar hasil penjualan lahan luasan 810 hektar. Padahal di lahan tersebut sudah ada sertifikat maupun bangunan lain milik masyarakat ataupun pemerintah daerah.

Disebutkan juga, bahwa verklaring milik terdakwa diragukan keabsahannya dan palsu. Terdakwa disangkakan melanggar pasal 385 KUHP dan sudah menjual serta membagikan bidang tanah kepada orang lain, padahal di atas bidang tanah itu sudah ada milik orang secara sah.

Dalam sidang tersebut, usai JPU membacakan dakwaan, tim PH minggu depan berencana mengajukan keberatan atas dakwaan yang sudah dibacakan. Agenda selanjutnya pembacaan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa.

JPU Januar Hapriansyah mengatakan, bahwa sidang pembacaan dakwaan berjalan lancar dan kondusif. Dipastikan dakwaan yang disusun sudah sesuai fakta dan barang bukti serta ungkapan berbagai saksi.