Terduga Mafia Tanah Disidang

sidang

“Perbuatan terdakwa itu sudah ada di kawasan yang sesuai fakta di lapangan. Bahwa banyak pejabat yang bertanda tangan verklaring tidak menjabat pada saat itu, artinya indikasi palsu,” tutur JPU Januar.

Lanjut Januar, pihaknya juga akan menghadirkan ahli bahasa untuk memastikan bahwa verklaring tersebut palsu. Sebab ada hal-hal maupun tulisan krusial yang berbeda. Pihaknya juga berkeyakinan bahwa perbuatan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana seperti apa yang disangkakan

“Surat itu palsu dan kami JPU sudah berkeyakinan bahwa dakwaan tersebut sudah sesuai dan terbukti. Kami juga memastikan langkah ini komitmen memberantas di . Konkretnya kami yakin terdakwa bersalah,” tuturnya.

Sementara itu, PH tersangka Mahdianor mengatakan,bahwa dalam dakwaan dibacakan JPU banyak yang tidak bersesuaian dengan fakta . Selain itu, beberapa poin dalam dakwaan hanya berdasarkan hingga menetapkan kliennya sebagai terdakwa.

”Itu dari ahli hanya opini saja, makanya kami akan mengajukan eksepsi nanti untuk membela kepentingan terdakwa.” ungkapnya.

Mahdianor menambahkan, dalam dakwaan menyebutkan verklaring palsu hanya lantaran redaksional dari verklaring tersebut dipermasalahkan. Pihaknya memastikan bahwa terdakwa hanya menerima verklaring itu dari orang tuanya, artinya yang bersangkutan tidak tahu menahu terkait hal tersebut.

”Veklaring itu dari orang tuanya berdasarkan surat wasiat dan bertempat tinggal lebih 40 tahun, artinya tidak tahu menahu dengan yang bertanda tangan. Makanya orang-orang yang melapor itu ke mana saja, malah sekarang mempersoalkan,” tegasnya.

Selain poin itu, sebut Mahdianor, pihaknya juga akan mempertegas statement Menteri ATR BPN yang menyebutkan bahwa, jika ada sertifikat di kawasan hutan maka yang bisa dipidanakan adalah pihak atau oknum BPN.

“Kami akan kejar dan telusuri juga, bila ada sertifikat terbit dalam kawasan hutan maka melaporkan pidananya. Kita ini negara hukum. Ingat surat dakwaan itu ada puluhan sertifikat yang terbit di atas lahan dalam verklaring itu dan itu kawasan hutan,” tegasnya.

Kata Mahdianor lagi, pihaknya meyakini bisa membebaskan terdakwa dari berbagai dakwaan dalam persidangan nanti dan majelis hakim memberikan keputusan seusia asas keadilan.

“Kami yakin bisa membebaskan beliau, ini sangat dipaksakan dan ada muatan , serta tak sesuai dengan fakta di lapangan. Beliau ini dikorbankan oleh pihak tertentu,” bebernya.

Mahdianor pun melanjutkan jika verklaring tersebut sudah didaftarkan ke BPN, namun ditolak tanpa alasan yang sesuai aturan. Ia pun menantang siapa sebenarnya mafia tanah, mengingat ada oknum BPN yang berani menerbitkan sertifikat dalam kawasan hutan.

“Kami akan memberikan hal terbaik untuk terdakwa. Banyak sekali hal yang dipaksakan,” tutupnya. (yud)