Pemprov dan Pemkab Lakukan Rekonsiliasi Mandiri Sisa DBH-DR 2022

15 59

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalteng melaksanakan kegiatan rekonsiliasi mandiri perhitungan sisa DBH-DR Tahun 2022 di Ballroom Hotel Aquarius Palangka Raya, Jumat (5/5/2023).

Sekretaris Daerah Kalteng, H. Nuryakin menjelaskan, penggunaan DBH-DR saat ini sudah ada perluasan yang bisa digunakan tidak hanya untuk merehabilitasi hutan dan lahan, tetapi kegiatan pendukung lainnya, seperti pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, penyiapan dan pengembangan perhutanan sosial serta mendukung operasional KPH dan program strategis lainnya.

Perlu diketahui bahwa Provinsi Kalteng merupakan Provinsi yang memiliki silpa Dana DBH DR terbesar di Indonesia. Sesuai Data Kementerian Keuangan RI, sisa DBH DR definitif untuk tahun 2022 kurang lebih sebesar Rp1 triliun lebih, dimana SiLPA tersebut di rekening kas umum daerah Pemprov sebesar Rp749.391.984.852 dan pada rekening kas umum daerah kabupaten/kota sebesar Rp446.492.077.293.

Tahun 2022 tersebut, kata Nuryakin, telah dianggarkan Belanja Sumber DBH DR Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sebesar Rp183,9 Miliar dan realisasi sebesar Rp98,4 Miliar yang digunakan pada 6 SOPD, hal ini menunjukan capaian realisasi yang belum optimal diharapkan upaya penyerapan di tahun-tahun mendatang.

“Saya menyambut baik adanya Rekonsiliasi Mandiri Penggunaan DBH DR Tahun 2022 Pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Tengah,” ungkap Nuryakin.

Ia berharap nantinya, dapat tercapai kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kementerian LHK RI terkait realisasi penggunaan 2022 dan sisa DBH DR akhir Tahun 2022.

“Kemudian serapan belanja DBH-DR lebih optimal lagi di tahun-tahun mendatang, serta adanya masukan-masukan untuk perluasan DBH DR di masa-masa mendatang,” imbuhnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, H. Agustan Saining menambahkan, bahwa rekonsiliasi tersebut dilaksanakan setiap tahun secara Nasional, dimana seluruh Provinsi akan melakukan koordinasi dengan tiga kementerian terutama kementerian Keuangan.

“Tetapi kita dengan menggunakan dana Dipa Dinas Kehutanan Kalteng kami berinisiatif atas arahan Pak Sekda untuk melakukan secara mandiri, jadi kita memfasilitasi kawan-kawan dari kabupaten/kota se-Kalteng,” jelasnya.

Lanjut Agustan, ia menyebut kegiatan rekonsiliasi tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian LHK serta dari Kementerian lainnya, yang nantinya akan memberikan arahan dalam rangka rekonsiliasi.

“Sehingga dapat membantu Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota tentang bagaimana menggunakan dana DBH-DR ini agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta diharapkan tidak ada masalah kedepannya,” demikian Agustan. (asp)