BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan dilakukan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Palangka Raya.
Sabu seberat 48,7 gram dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang telah dicampur cairan pembersih lantai, Rabu (17/5/2023).
Kepala BNNK Kota Palangka Raya Kombes Pol I Wayan Korna, mengatakan sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan terhadap tersangka berinisial AR di Jalan Tjilik Riwut Km 46, Kelurahan Sei Gohong, Kecamatan Bukit Batu, Palangka Raya.
Sabu diperoleh AR dari Sampit, Kotawaringin Timur dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Gunung Mas.
“Sasaran khususnya ke wilayah tambang dan perkebunan sawit,” katanya.
Adanya fakta tersebut, Wayan menerangkan jika peredaran sabu kini tidak hanya berfokus di pusat kota saja, namun sudah mulai meluas ke daerah pinggiran.
“Tentunya pendalaman masih kita lakukan, karena ada indikasi orang dalam di daerah tambang dan perkebunan sawit menjadi target pasar peredaran,” pungkasnya. (yud)