DPUPR Bangun Drainase di Sepanjang Jalan Soekarno Hatta

WhatsApp Image 2023 05 17 at 3.34.17 PM
Lokasi Jalan Soekarno Hatta Kecamatan Katingan Hilir menuju komplek perkantoran Pemkab Katingan yang akan dibangun drainase oleh Dinas PUPR setempat

BALANGANEWS, KASONGAN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Katingan bangun drainase di sepanjang jalan Soekarno Hatta (Depag), utamanya dari muara (depan) jalan Soekarno Hatta hingga di simpang empat perkantoran antara Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Katingan dan kantor Kemenag Kabupaten Katingan.

Demikian yang dikatakan kepala Dinas PUPR Kabupaten Katingan, Christian Rain, melalui kepala bidang (kabid) Binarmarga setempat, Eka kepada sejumlah awak media, Rabu pagi (17/5/2023), di ruang kerjanya.

Pembangunannya menurut Eka, akan dikerjakan pada tahun anggaran 2023 ini juga, dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023 ini. “Saat ini program tersebut masih dalam proses lelang,” terang Eka.

Kendati pembangunannya dimulai dari sekarang, namun drainase yang dibangun tidak harus sekaligus, tapi bertahap. Untuk tahun 2023 ini, kita anggarkan dengan dana yang cukup untuk membangun 2 KM, dengan rincian 1 KM di sisi kanan jalan dan 1 KM di sisi kiri jalan. “Pembangunan selanjutnya akan kita programkan lagi di tahun depan. Hal ini mengingat keterbatasan anggaran,” ujarnya.

Adapun tujuan dibangunnya drainase di sepanjang jalan yang menuju komplek perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan tersebut menurutnya, selain mengantisipasi terjadinya genangan dan meluapnya air hujan ke bahu jalan serta ke sejumlah halaman perumahan penduduk di sekitar jalan tersebut, juga menata lingkungan yang bersih dan tata kota Kasongan sebagai ibukota Kabupaten Katingan.

Terkait dengan pembebasan jalur hijau yang akan digunakan untuk pembangunan drainase dimaksud, lanjutnya, sudah dilakukan pada tahun 2022 yang lalu. Maksudnya, bangunan masyarakat yang berada di sisi kanan dan kiri jalan Soekarno Hatta tersebut, baik berupa warung, toko maupun tempat-tempat berdagang lainnya yang terkena jalur hijau sudah dilakukan pembongkaran oleh pemiliknya sendiri. “Sehingga ketika mau dikerjakan nanti, rekanan pemenang tender langsung melaksanakannya,” pungkasnya. (abu)Â