Demo di DPRD Kalteng, Massa Soroti Food Estate Hingga Izin PT. BGA

16 44

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Massa yang mengatasnamakan Gerakan Almamater Kalteng atau Aliansi Mahasiswa Masyarakat Tertindas Kalimantan Tengah melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (17/5/2023).

Mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam aliansi tersebut menyampaikan aspirasi untuk mendesak pemerintah mencabut pengesahan UU Cipta Kerja yang dianggap inkonstitusional tidak pro terhadap rakyat dan kaum buruh.

Selain menyoroti mengenai Undang-Undang Cipta Kerja, Aliansi tersebut juga menyoroti Food Estate yang dilakukan di Provinsi Kalteng, dan juga untuk mendesak mengevaluasi perizinan perusahaan perkebunan.

Ada delapan tuntutan yang dibawakan oleh Gerakan Almamater Kalteng tersebut, salah satunya yaitu mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera mencabut Undang- Undang Cipta Kerja yang telah disetujui DPR RI.

“Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera mencabut Undang- Undang Cipta Kerja yang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia karena merupakan tindakan inkonstitusional karena tidak memenuhi syarat sesuai Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020,” kata juru bicara aksi, David.

Lanjut dia, mendesak DPR RI untuk menghentikan proses pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) oleh Panitia Kerja Komisi IX DPR-RI dan tidak melanjutkan ke dalam pembahasan tingkat II, serta kembali mengkaji RUU Kesehatan karena tidak berpihak kepada masyarakat dan tenaga kesehatan.

Selanjutnya, memberikan kepastian hukum yang konkret kepada Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan profesinya. Mendesak Kepolisian Resor Kotawaringin Barat untuk membebaskan warga Desa Kinjil yang ditangkap atas tuduhan dari PT. Bumitama Gunajaya Abadi (BGA).

Mendesak Pemerintah untuk segera mengevaluasi izin PT. Bumitama Gunajaya Abadi yang beroperasi di Desa Kinjil. Mendesak Pemerintah untuk menghentikan proses hukum aktivis hak asasi manusia, Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar.

“Kami juga mendesak Pemerintah untuk meninjau ulang Proyek Food Estate yang berada di Kalimantan Tengah dan terakhir mendesak DPR-RI untuk mencabut Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tandasnya. (asp)