Optimalkan Implementasi Perda Pajak Daerah untuk Tingkatan PAD

218
Anggota DPRD Kalteng, Yohannes Freddy Ering

, – Ketua Komisi I , Yohannes Freddy Ering mendorong Pemerintah Daerah setempat agar dapat mengoptimalkan implementasi Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Daerah untuk peningkatan pendapatan asli daerah ().

Ia mengatakan, di dalam Perda Nomor 7 Tahun 2010 itu ada mengatur tentang pajak air permukaan. Tetapi, untuk implementasinya dirasa masih kurang optimal, karena terdapat sejumlah perusahaan yang menggunakan air permukaan belum membayar pajak.

“Potensi dari pajak air permukaan ini sangat menjanjikan bagi Kalteng, sebab terdapat banyak perusahaan yang menggunakan air permukaan. Jika diimplementasikan dengan optimal saya rasa itu bisa menjadi sumber peningkatan PAD,” ucapnya belum lama ini.

Menurut Feddy, Kalteng seharusnya dapat belajar dari Provinsi lain terkait pengoptimalan implementasi terkait pajak air permukaan ini, misalnya seperti (). Dimana, daerah tersebut dalam hal penerapan menggali potensi pajak dari penggunaan air permukaan sangat efektif.

“Di Kalsel sendiri banyak sekali perusahaan yang menggunakan air permukaan. Dalam mengimplementasi perda tersebut daerah itu sangat efektif dan hasilnya pun PAD mereka bisa meningkat. Seharusnya Kalteng juga perlu belajar dari situ agar PAD dapat meningkat dari sektor pajak,” katanya.

Freddy Ering berharap hal tersebut bisa diperhatikan baik oleh Pemda Provinsi, Kabupaten dan Kota di wilayah Kalteng. Karena, PAD dari berbagai sektor utamanya pajak sangat penting untuk terus digali, karena PAD merupakan salah satu sumber pendanaan untuk berkelanjutan.

“Kita tentu mendorong pemda agar dapat lebih mengoptimalkan implementasi perda Perda Nomor 7 Tahun 2010, sebab percuma ada perda jika tidak diimplementasi dengan optimal dan itu hanya sisa-sia saja. Apabila implementasinya optimal maka kita optimis PAD akan terus meningkat,” tegasnya. (asp)