BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Edy Pratowo menghadiri Rapat Paripurna (Rapur) Ke-2 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023 DPRD Kalteng, di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Senin (22/5/2023).
Adapun agenda rapat paripurna ini terkait Rekomendasi DPRD Provinsi Kalteng atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kalteng Akhir Tahun Anggaran 2022.
Di dalam laporannya, Wagub mengatakan, laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Akhir Tahun Anggaran 2022 telah disusun dan disampaikan kepada DPRD dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023 pada tanggal 28 Maret 2023 lalu, melalui penyampaian Pidato Pengantar LKPj Gubernur Kalimantan Tengah Akhir Tahun Anggaran 2022.
“LKPj Akhir Tahun Anggaran 2022 tersebut sudah kami sampaikan sesuai pedoman baku yang telah ditetapkan Kementerian Dalam Negeri, dengan sistematika pelaporan sederhana, namun komprehensif, dan dapat menggambarkan serta melaporkan hasil penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang telah dilaksanakan,” ucapnya.
Wagub menambahkan, sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dokumen LKPJ tersebut dibahas DPRD, untuk mengetahui capaian kinerja program dan kegiatan serta pelaksanaan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah.
Lanjut Wagub, dalam pembacaan Keputusan tentang Rekomendasi DPRD Kalteng terhadap LKPj Gubernur 2022, rekomendasi tersebut merupakan hasil dari Pembahasan DPRD terhadap LKPj, yang selanjutnya dijadikan dasar bagi pihaknya dalam menyusun perencanaan dan penganggaran yang semakin baik pada tahun berjalan dan tahun berikutnya.
“Selain itu, rekomendasi dari DPRD tersebut menjadi salah satu acuan kami selaku Kepala Daerah, dalam memutuskan kebijakan strategis untuk tercapainya visi Kalimantan Tengah Makin Berkah,” tandasnya. (asp)