Terkait Izin WPR dan Galian C, Ini Kata ESDM Kalteng

Vent Christway
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng, Vent Christway

, – Terkait dengan perizinan komoditas batuan atau yang biasa disebut dengan Galian C, Dinas dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 pihaknya membuka ruang.

“Terkait dengan perizinan Galian C ini, di delegasikan pada Pemerintah Provinsi. Ada dua bentuk izin, yang pertama Surat Izin Batuan (SIPB) yakni untuk luasan 50 hektar ke bawah. Untuk luasan yang diatas 50 hektar itu Izin Usaha Pertambangan (IUP),” ucap Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalteng, Vent Christway, Senin (26/5/2023).

Terkait dengan wilayah pertambangan rakyat (WPR), ia menjelaskan, juga telah beberapa kali mengadakan rapat, yang membahas tentang permohonan wilayah khususnya wilayah pertambangan rakyat (WPR) sejak bulan Oktober 2022 lalu. Sesuai dengan mekanismenya yakni masyarakat mengajukan permohonan, lalu pihaknya akan melakukan pembahasan lintas sektor.

Pembahasan lintas sektor itu penting menurutnya, agar lebih mendapatkan banyak informasi terkait wilayah yang diajukan izin tersebut. Termasuk apakah itu masuk wilayah hutan, penguasaan hak tanah, sehingga hal itu sudah te-record dari awal.

“Jadi ini sudah diantisipasi bahwa, seperti kalau ada hak tanah sehingga harus diselesaikan melalui peraturan yang berlaku. Sehingga setelah dilakukan record, peninjauan ke lapangan baru wilayahnya akan kita lakukan pemetaan,” ungkap Vent.

Hal itu tentunya, sambungnya, berkaitan dengan proses secara administrasi yang telah ditelaah, yang mencakup lintas sektor mulai dari Dinas Kehutanan, Dinas , BPN, DLH, PUPR, sehingga hal itu harus menjadi prioritas.

Adapun hingga saat ini terkait dengan izin WPR sudah banyak yang telah diberikan persetujuan wilayah, kemudian diteruskan nanti pengurusan izinnya melalui sistem OSS dalam hal ini melalui dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Untuk saat ini, daerah (Galian C) masih belum ada pemasukan untuk daerah. Namun nantinya melalui UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, nanti ada opsen pajak untuk mineral bukan logam dan batuan,” tukasnya. (asp)