BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Masyarakat Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) diminta tidak panik, dengan ditetapkannya daerah tersebut masuk dalam zona merah penyebaran Corona Virus Desease atau Covid-19.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Hj Rusita Irma saat dihubungi , Senin (20/4/2020). Wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) V, meliputi Kabupaten Pulpis dan Kapuas ini menghimbau agar masyarakat setempat jangan panik atau menanggapi secara berlebihan, dengan ditetapkanya daerah tersebut dalam zona merah penyebaran Covid-19.
Karena penetapan status zona merah Covid-19 di daerah itu oleh pemerintah, bertujuan agar masyarakat setempat bisa semakin siaga dan waspada serta bisa mematuhi berbagai protokol kesehatan yang sudah disampaikan oleh pemerintah.
“Kasus pasien positif asal Pulpis ini memang menjadi perhatian semua pihak. Sebab, Mahasiswi inikan berkuliah di Palangka Raya dan sudah sekitar 1 tahun tidak pulang ke kampung halamannya. Namun, bukan berarti masyarakat setempat dapat lengah dan tidak waspada. Justru lebih baik bisa bersama-sama dengan pemerintah untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran virus corona,” kata Rusita.
Mantan Anggota DPRD Pulpis ini melanjutkan, dari informasi yang diterimanya bahwa mahasiswi tersebut tertular saat berada di Palangka Raya, dari saudaranya yang bekerja di rumah sakit (RS).
Namun, dirinya mengatakan, informasi yang didapatnya itu belum bisa dipastikan. Pasalnya, saat ini tim gugus tugas Covid-19 sedang melakukan investigasi asal penularan tersebut. Oleh karena itu, dia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat mengikuti berbagai anjuran pemerintah, seperti menjaga kesehatan, senantiasa mencuci tangan dengan sabun dan berbagai anjuran kesehatan lainnya.
“Mari kita ikuti anjuran kesehatan dari pemerintah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Bumi Tambun Bungai yang kita cintai ini,” tutup politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kalteng ini.(ega)
Leave a Reply