PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah Ermal Subhan menegaskan, permasalahan gas seperti halnya pengawasan peredaran elpiji bukanlah menjadi kewenangan pihaknya.
“Masalah gas ini kami tidak memiliki kewenangan, sifatnya hanyalah berupa koordinasi saja dengan pihak terkait lainnya, karena adanya bantuan berupa subsidi,” katanya di Palangka Raya, Sabtu (2/11/2019).
Dalam hal itu, pihaknya memiliki fungsi terhadap penetapan harga eceran tertinggi atau HET yang diatur oleh gubernur. Sedangkan untuk pengawasan bukan pada Dinas ESDM.
Ermal mengatakan, saat gas belum berupa barang jadi saja pihaknya tak memiliki kewenangan, apalagi saat gas sudah diolah atau menjadi barang jadi siap edar.
“Hendaknya hal tersebut bisa dipahami bersama oleh semua pihak, agar tak salah mengerti. Namun kami tetap melakukan koordinasi supaya tidak terjadi penyalahgunaan,” ungkapnya.
Kemudian ia menilai, permasalahan elpiji saat ini ada pada peruntukannya yang tidak sesuai dan diduga terjadinya praktik pengalihan tujuan, sehingga mengakibatkan adanya salah sasaran.
Ermal juga menyebut, bahwa yang memiliki kewenangan mengeluarkan izin penyaluran agen, ada pada pemerintah kabupaten dan kota.
Sebelumnya pihak Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kalteng memberikan penjelasan, salah satu penyebab timbulnya masalah kelangkaan tabung gas elpiji bersubsidi, adanya oknum masyarakat mampu ikut membeli tabung gas elpiji bersubsidi.
Selain itu lonjakan harga pun akan terus dialami tabung gas bersubsidi, sebab jumlahnya sangatlah terbatas dan hanya diperuntukan bagi masyarakat tidak mampu atau memiliki penghasilan dibawah standar upah minimum regional (UMR).
“Apabila masyarakat berdasi atau mereka yang mampu juga ikut membelinya, kelangkaan otomatis terjadi,” ucap Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disdagperin Kalteng Jenta. (ant/ari)
Leave a Reply