PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah siap mendukung seluruh kebijakan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI untuk menertibkan maupun menindak perusahaan perkebunan yang melanggar aturan.
“Gubernur sebagai perpanjangan atau perwakilan pemerintah pusat di daerah, tentu mendukung setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat,” kata Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kalteng Rawing Rambang di Palangka Raya, Sabtu (2/11/2019).
Menurutnya setiap perusahaan perkebunan yang melanggar aturan dan ada keputusan pengadilannya, akan segera ditindaklanjuti. Gubernur melalui Disbun Kalteng, akan menyurati bupati terkait hal tersebut, sebab yang berhak mengambil tindakan adalah pihak kabupaten.
Lebih lanjut Rawing memaparkan, dalam setiap tahunnya pihaknya rutin melakukan sosialisasi maupun rapat koordinasi dengan perusahaan perkebunan di Kalteng. Salah satu tujuannya, yakni mensosialisasikan kebijakan atau aturan terbaru yang harus dipatuhi.
Termasuk sanksi-sanksi yang berpotensi perusahaan terima, apabila terbukti melakukan pelanggaran. Di Kalteng ada sekitar 23 perusahaan perkebunan yang menjadi fokus pemprov karena masuk dalam daerah lintas dan sekitar 169 perusahaan yang menjadi kewenangan kabupaten.
“Jika perusahaan di kabupaten ada yang bermasalah, maka kami akan menyurati bupati selaku pembina, penanggung jawab serta pengawas di daerah tersebut,” tegas Rawing. (ant/ari)