Tolak RUU Omnimbus Law, Ratusan Mahasiswa Unjuk Rasa Digedung Dewan

Ratusan mahasiswa dari BEM UPR Menggelar aksi demonstrasi menolak RUU Omnibus law di DPRD Kalteng, doi terima oleh sejumlah anggota Dewan, Kamis (12/3/2020)

BALANGANEWS,PALANGKA RAYARatusan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Palangka Raya (BEM UPR) menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) jalan S Parman, Kamis (12/3/2020), dimana aksi tersebut digelar dalam rangka menolak disahkannya Rancangan Undang–Undang (RUU) Omnimbus Law cipta kerja oleh Pemerintah Pusat.

Dalam aksi yang diterima langsung oleh sejumlah Legislator DPRD Kalteng diantaranya yaitu Yohanes Freddy Ering, Hj. Maryani Sabran, Henry M. Yoseph dan Hj Irawati tersebut, para pengunjuk rasa meminta kepada kalangan DPRD Kalteng, untuk menyampaikan aspirasi terkait penolakan RUU Omnimbus Law kepada Pemerintah Pusat.

Pasalnya, RUU Omnimbus Law cipta kerja bertentangan dengan amanat yang terkandung dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 D Undang Undang Dasar (UUD) tahun 1945, yang menyebutkan bahwa Pemerintah menjamin hak setiap warga termasuk pekerjaan dan penghidupan yang layak, sehingga dengan adanya Omnimbus Law, dianggap sangat merugikan masyarakat khususnya pekerja/buruh.

“RUU Omnimbus Law Cipta Kerja banyak bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU No 12/2011. RUU ini jelas membahayakan nasib pekerja dengan sistem kontrak baru,” ucap presiden BEM UPR Epfras Meihaga saat menyampaikan orasinya.

Sementara itu, ketua Komisi I DPRD Kalteng yang membidangi hukum, pemerintahan dan anggaran Y. Freddy Ering mengatakan bahwa, sudah menjadi tugas DPRD sebagai wakil rakyat, untuk menampung semua aspirasi yang disampaikan dan kedepannya, apa yang menjadi tuntutan para pengunjuk rasa akan segera disampaikan kepada pemerintah pusat, agar bisa segera ditindaklanjuti.

“sebagai wakil rakyat, sudah menjadi kewajiban kita untuk mendengarkan dan menampung aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat. Oleh karena itu, aspirasi yang disampaikan saat ini, akan segera kami sampaikan ke pemerintah pusat, karena pembuatan RUU bukan kewenangan DPRD, tetapi kewenangan DPR-RI dan Pemerintah Pusat,”ujar wakil rakyat asal Daerah Pemilihan (Dapil) V, meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau ini.

Untuk diketahui, saat ini Draft RUU Omnimbus Law cipta kerja sendiri telah diserahkan Pemerintah Pusat kepada DPR-RI, dimana RUU ini merupakan usulan Presiden RI Joko Widodo dalam masa Pemerintahan keduanya.

RUU Omnimbus Law cipta kerja, menggabungkan sebanyak 79 Undang-Undang untuk merampingkan perundang-undangan, bahkan hal ini diklaim dapat menarik investasi asing, mengingat kemudahan akses yang diberikan untuk berinvestasi diwilayah Indonesia. Kendati demikian, RUU Omnimbus Law banyak mendapat penolakan dari pihak masyarakat terutama dari serikat buruh, mengingat mudahnya tenaga asing untuk masuk dan bekerja di Indonesia.(ata)