BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah, H. Sugianto Sabran secara resmi mengeluarkan surat keputusannya Nomor 188.44/472/2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota 2023 tertanggal 6 Desember 2022 kemarin.
Dalam surat keputusan tersebut diterangkan, upah minimum Kabupaten/Kota tersebut sebagai upaya mengingkatkan kesejahteraan pekerja dan perlindungan upah bagi pekerja melalui mekanisme Penyesuaian Upah Minimum yang didasarkan pada kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Selain itu, pertumbuhan ekonomi daerah dengan mempertimbangkan produktivitas dan rekomendasi dari Bupati/Walikota se-Kalimantan Tengah.
Adapun surat keputusan tersebut berisi ketetapan mengenai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2023. Dimana upah Minimum Kabupaten/Kota tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1(satu) tahun pada Perusahaan yang bersangkutan.
Selanjutnya, perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023 tersebut dilarang mengurangi atau menurunkan upah. Dan perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023.
Selanjutnya, bagi pekerja dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih, besarnya upah berpedoman pada Struktur dan Skala Upah. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 tersebut dikecualikan bagi pekerja usaha mikro dan usaha kecil. Terakhir, keputusan Gubernur tersebut mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
Adapun rincian Upah Minimum Kabupaten/Kota di Kalteng sebagai berikut.
1. Kota Palangka Raya Rp3.226.753
2. Kotawaringin Barat Rp3.352.982,89
3. Kotawaringin Timur Rp3.265.859,89
4. Kapuas Rp3.194.237
5. Barito Selatan Rp3.528.912
6. Barito Utara Rp3.595.013,49
7. Sukamara Rp3.389.398
8. Lamandau Rp3.443.107
9. Seruyan Rp3.594.095,56
10. Katingan Rp3.230.700,39
11. Pulang Pisau Rp3.223.402,42
12. Gunung Mas Rp3.227.351,76
13. Barito Timur Rp3.236.138,38
14. Murung Raya Rp3.488.798,00. (asp)