BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – DPRD Provinsi Kalteng melalui Komisi III akan terus berupaya memperjuangkan nasib para guru honorer yang ada di seluruh wilayah Kalteng. Bagi DPRD Kalteng guru honorer harus menerima kesejahteraan yang layak dan semestinya.
“Setelah beberapa kali melaksanakan reses, Komisi III telah banyak menerima aspirasi yang disampaikan para guru honorer, khususnya bagi non kategori (usia 35 tahun keatas) dimana banyak yang mempertanyakan status kedudukannya,” ucap Anggota DPRD Kalteng H Achmad Amur, di ruang kerjanya Rabu (11/3/2020)
Politikus Partai PPP tersebut kembali menambahkan, para guru honorer meminta agar DPRD provinsi menyuarakan aspirasi dan dapat memperjuangkannya ke pemerintah pusat. Terlebih bagi mereka yang berusia lebih dari 35 tahun mempunyai harapan besar dapat diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau setidaknya dapat menjadi pegawai di pemerintah.
“Sesuai dengan Tupoksi Komisi III yang memang membidangi Kesra yang meliputi bidang kesejahteraan, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, bidang sosial dan keagamaan, serta bidang pemuda dan olahraga. Sehingga mendorong Komisi III untuk memperjuangkan kesejahteraan para guru honorer tersebut,” ujar Amur.
Dikatakan Achmad Amur, mantan Bupati Pulpis dua periode itu, saat ini Provinsi Kalteng memiliki banyak tenaga honorer, yang bekerja dalam bidang pendidikan dan bidang lainnya. Apabila dijumlah ada yang berkategori di bawah usia 35 tahun dan tidak berkategori usia diatas 35 tahun yang terdapat diseluruh wilayah Kalteng.
Lebih lanjut Amur menjelaskan bahwa untuk permasalahan guru honorer ini harus menjadi perhatian bersama, terutama bagi pemerintah pusat. Pasalnya, para guru tersebut bekerja demi mencerdaskan anak bangsa, maka kamipun dengan pemerintah pusat jika disekolah tidak ada lagi tenaga honorer melainkan diangkat menjadi ASN atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Saat ini Komisi III melaksanakan beberapa kali reses, di sejumlah sekolah minim akan tenaga guru PNS, bahkan banyak di isi oleh tenaga pendidik guru honorer, hal tersebut maksud kami yang harus dijkaji kembali. Penting halnya pemerintah melakukan pemerataan tenaga pendidik pada tiap wilayah, maka perlu ditinjau ulang,(adi/nur)