BALANGANEWS, KUALA PEMBUANG– Bupati Seruyan Kalimantan Tengah Yulhaidir mengatakan, pemerintah kabupaten akan memberlakukan psikotes terhadap calon kepala desa pada pemilihan kepala desa atau pilkades serentak 2020.
“Saya akan memperketat persyaratan untuk bisa menjadi calon kepala desa (kades) dengan uji psikotes,” kata Bupati Seruyan Yulhaidir di Kuala Pembuang, Rabu.
Menurut dia, bagi warga desa yang akan mengajukan diri sebagai calon kepala desa, sebelumnya akan melalui tahapan uji kepatutan oleh Pemkab Seruyan yakni uji psikotes atau kejiwaan dan uji kemampuan intelektual serta wawasan pemahaman menyangkut desa.
Pemerintah daerah akan membentuk tim untuk menguji calon kepala desa. Bahkan Yulhaidir berencana langsung memimpin tim tersebut.
Yulhaidir menjelaskan, apabila hasil uji psikotes dan uji kemampuan intelektual seorang calon kepala desa sangat rendah, maka Pemkab Seruyan tidak akan mengikutsertakan calon tersebut dalam pilkades.
“Meski pendukungnya banyak, tapi kemampuan intelektualnya rendah, maka tidak akan kita loloskan. Apalagi kalau yang bersangkutan itu tidak bisa memahami atau tidak mampu mengelola keuangan desa,” paparnya.
Menurutnya, persyaratan untuk jadi calon kepala desa tidak lagi seperti dulu, yakni hanya bermodal dukungan warga kemudian mendaftar, lulus tes kesehatan ataupun pemeriksaan berkas persyaratan lainnya. Nantinya akan digelar tes khusus oleh tim penguji dari Pemkab Seruyan.
“Untuk pemilihan kepala desa serentak ini kemungkinan akan kita laksanakan pada triwulan keempat atau di akhir tahun 2020,” jelasnya.
Lebih lanjut Yulhaidir menjelaskan, diadakannya uji psikotes dan kemampuan intelektual ini dikarenakan saat ini hampir seluruh desa di kabupaten berjulukan Bumi Gawi Hantantiring banyak menerima anggaran untuk pembangunan desa dalam jumlah yang besar.
Kualitas pemilihan kepala desa bertujuan agar dalam pengelolaan keuangan desa oleh kepala desa dapat dilakukan secara benar dan sesuai aturan.
“Saya tidak ingin ada kejadian lagi seperti dulu, ada kepala desa yang terjerat kasus hukum lantaran tak bisa mengelola keuangan desa dengan baik dan tidak berdasarkan aturan,” demikian Yulhaidir.(ant/adi)