BALANGANEWS, PALANGKA RAYA-PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Kalimantan Tengah menyalurkan santunan kecelakaan senilai Rp350 juta kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas.
“Kami menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kabupaten Pulang Pisau senilai Rp200 juta, di Kabupaten Kotawaringan Barat, Kabupaten Katingan dan di Kabupaten Kapuas masing-masing Rp50 juta,” kata Kepala Cabang Jasa Raharja Kalteng, M Iqbal Hasanuddin di Palangka Raya, Senin (23/3/2020).
Sebagai pengemban amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964, Jasa Raharja wajib menyampaikan santunan kepada ahli waris. Selanjutnya pihak Jasa Raharja pun turut prihatin atas musibah kecelakaan lalu lintas yang menimpa warga tersebut.
“Kami prihatin atas musibah tersebut, terutama kecelakaan yang terjadi di Jabiren Kabupaten Pulang Pisau di mana dalam kecelakaan tersebut ada empat korban meninggal dunia,” kata M Iqbal.
Dia mengungkapkan bahwa korban yang meninggal dunia pada kecelakaan di Kabupaten Pulang Pisau merupakan keluarga yang terdiri dari ibu dan ketiga anaknya yang bertempat tinggal di Kelurahan Bawean, Kecamatan Kapuas Hilir.
“Harapan kami kepada warga Kalimantan Tengah, agar semua disiplin berlalu lintas dan sadar akan segala aturan lalu lintas. Kecelakaan berawal dari pelanggaran lalu lintas. Ingat keselamatan lebih utama daripada Kecepatan karena ada keluarga yang menanti di rumah,” kata Iqbal.
Sementara itu, ahli waris korban kecelakaan di Kabupaten Pulang Pisau dalam hal ini suami dan orang tua korban atas nama Effendi mengapresiasi pelayanan cepat dan mudah dari Jasa Raharja.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat, laut dan udara besaran santunan pada kecelakaan lalulintas khususnya darat yang diberikan pada ahli waris meninggal dunia senilai Rp50 juta.
Kemudian kepada korban cacat tetap maksimal Rp50 juta, biaya perawatan maksimal Rp20 juta, santunan penggantian biaya penguburan bagi yang tidak mempunyai ahli waris Rp4 juta, manfaat tambahan penggantian biaya P3K Rp1 juta dan manfaat tambahan penggantian biaya ambulans Rp500 ribu.(ant/adi)