Pria 23 Tahun Diamankan Karena Miliki Sabu

Pelaku pemilik narkoba
Pelaku pemilik narkoba yang diamankan

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Kapuas kembali berhasil menangkap seorang pemuda berinisial AD yang diduga pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Palangka Raya – Buntok Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi, saat dikonfirmasi membenarkan ungkap kasus tersebut. Dimana pihaknya mengamankan pelaku yang berusia 23 warga Jalan trans Kalimantan tepatnya di Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas.

“Dari penangkapan pelaku AD setelah kami menerima informasi dari masyarakat yang kemudian kami melakukan penyelidikan mendalam, hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku,” ucapnya, Selasa (6/6/2023).

Dirinya juga menuturkan dari tangan pelaku ditemukan barang bukti kristal bening di dalam plastik klip diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0.28 gram.

“Selain itu dari penggeledahan diamankan juga sendok sabu terbuat dari sedotan plastik, hingga pelaku langsung kami bawa ke Polres guna penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Sementara itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) undang undang RI No. 35 tahun 2019 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun. (put)