PALANGKA RAYA – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah terpaksa memberikan timah panas di bagian kaki kanan terhadap Iwayan Wi (29) yang gagal melakukan aksi pencurian di sebuah rumah di Jalan Rajawali III pada Senin (4/11/19) pagi.
Pelaku dihadiahi timah panas di bagian kaki karena saat hendak diamankan petugas, berusaha melakukan perlawanan. Alhasil, pelaku tersungkur dan tidak bisa melakukan perlawanan apapun hingga yang bersangkutan di larikan ke RS Bhayangkara.
“Pelaku tercatat sebagai warga Jalan Kini Balu Kota Palangka Raya dan ditangkap di kawasan Taman Pasuk Kameluh Jalan S Parman,” kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar, Kamis (7/11/2019) malam.
Kapolres menjelaskan, dari tangan pelaku petugas juga berhasil mengamankan sebilah pisau dapur dari tangan pelaku yang pada saat hendak beraksi ia sempat menyekap dan melukai tangan seorang pembantu bernama Putu Riska (21).
“Pelaku ini residivis kasus pencurian dan pemberatan, kini dalam perkara itu penyidik akan mengembangkan kasusnya, kuat dugaan yang bersangkutan pernah melakukan aksi pencurian di wilayah kita,” katanya.
Perwira Polri berpangkat melati dua itu menegaskan, berdasarkan pengakuan residivis kasus pencurian dan kekerasan tersebut, sebelum melukai seorang pembantu rumah tangga di rumah milik Irawan, tiba-tiba masuk ke dalam rumah pengusaha toko bangunan dengan cara memanjat pagar depan rumah.
Leave a Reply