BALANGANEWS, KUALA KURUN – Tim gabungan dari Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Gunung Mas (Gumas) dan Polsek Sepang berhasil menangkap seorang pria yakni H (41), yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu, di Desa Tampelas, Kecamatan Sepang, pada Kamis (27/11/2025) pukul 03.00 dini hari.
“Dari penangkapan H, kami mengamankan barang bukti 69 paket sabu siap edar, dengan berat kotor 14,41 gram,” ujar Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K, M.H, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo, S.Tr.K, M.H, Jumat (28/11/2025).

Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di lingkungan mereka. Tim gabungan pun langsung melakukan penyelidikan intensif dan bergerak cepat menuju rumah pelaku.
“Saat akan ditangkap, tersangka sempat berusaha mengelabui petugas dengan membuang barang bukti sabu ke belakang rumahnya. Namun, berkat kejelian aparat kepolisian, barang haram tersebut berhasil ditemukan,” ujarnya.
Selain sabu, kata dia, juga disita uang tunai sebesar Rp 1.500.000, yang diduga hasil penjualan, satu unit timbangan, sendok sabu, dan satu unit gawai.
“Jumlah barang bukti yang disita mengindikasikan bahwa peran pelaku yang cukup signifikan dalam peredaran narkoba di desa tersebut,” terangnya.
Saat ini, tersangka H beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Satres Narkoba Polres Gumas untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.
Dengan penangkapan tersebut, tambah dia, Polres Gumas berhasil menyelamatkan banyak warga dari jeratan narkoba. Pihaknya juga akan terus mengejar jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum polres setempat. (ahs)










