BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Dua terduga pelaku yaitu inisial AN, (21), wiraswasta, warga Jalan Mahakam Kecamatan Selat dan pelaku inisial RY, (18), belum bekerja, warga Desa Saka Lagun Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas berhasil diamankan Unit Resmob (Reserse Mobile) Polres Kapuas.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim Polres Kapuas Iptu yudi Hartanto, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan kedua pelaku atas kejadian pencurian sepeda listrik.
“Benar kami telah berhasil menangkap terduga pelaku inisial AN di Jalan Sulawesi Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas dan pelaku inisial RY di Kecamatan Pulau Petak Kabupaten,” ucapnya, Jumat (21/7/2023).
Dari kronologis kejadian di saat anak korban akan berangkat ke sekolah menggunakan sepeda listrik miliknya, namun saat dicek sepeda listrik tersebut sudah tidak ditemukan lagi di teras rumah korban.
“Akibat kejadian tersebut korban pun melaporkannya kepada pihak ke Polres. Dari pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda listrik goda Falcon 145 warna hitam dan beberapa barang bukti lainnya,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman pidana lima tahun dan dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. (put)