BP Diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas Bersama Sabu 5,24 Gram

e7c82780 7b73 4d9d b491 dde529a57a4c
Pelaku kasus narkoba yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Kapuas

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Jajaran Satuan reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas, berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana narkotika di Jembatan Timbang Desa Anjir Serapat Tengah Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Subandi, menyampaikan bahwa benar, anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan pelaku dengan inisial BP, (33), Swasta, Kelurahan Kuripan Kecamatan Banjarmasin Timur Kodya Banjarmasin Provinsi Kalsel.

“Dari laporan yang kami terima, kami pun langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku di daerah jembatan timbang,” ucapnya, Jumat (21/7/2023).

Subandi juga menjelaskan, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 5,24 gram. “Selain itu juga diamankan satu buah gawai merk oppo F9 warna hitam, satu unit sepeda motor suzuki satria FU warna hitam dan beberapa barang bukti lainnya yang berhasil diamankan petugas,” pungkasnya.

Selain itu, Kasat menambahkan, pelaku langsung dibawa ke Polres Kapuas untuk diamankan, guna penyidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 144 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya. (put)