BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengamankan pelaku tidak pidana dalam kasus narkoba di wilayah Jalan Kapuas Kabupaten Kapuas.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Narkoba Akp Subandi, bahwa pihaknya mengamankan seorang pria bernama Supian (32) warga Jalan Kapuas, Selat Tengah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.

“Dari tangan pelaku ditemukan dua paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 0,65 gram, satu buah kotak rokok Merk Esse Change, satu buah handphone merk Oppo, satu lembar celana pendek merk Eiger. Selain itu juga kami amankan satu unit sepeda motor merk Yahama NMAX dengan Nopol DA 6946 PCK, Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (put)