BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Dengan dibantu oleh Resmob Polres Wonosobo bersama Polres Banjarnegara dan Resmob Polda Jawa Tengah (Jateng), jajaran reskrim Polres Kapuas berhasil amankan pelaku penipuan dan penggelapan.
Pelaku bernama Tukimin (43) warga Kecamatan Psantren, Kota Kediri Provinsi Jawa Timur (Jatim), tidak dapat berkutik setelah dijemput oleh pihak gabungan dari Resmob Polres Wonosobo bersama Polres Banjarnegara dan Resmob Polda Jateng, di Desa Pejawaran, Kecamatan Pejawaran Kabupaten Banjarnegara Provinsi Jateng.
Ketika dikonfirmasi, Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim Akp Iyudi Hartanto membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku kasus penipuan di di Desa Pejawaran, Kecamatan Pejawaran Kabupaten Banjarnegara Provinsi Jateng.
“Pelaku saat ini masih dalam perjalanan bersama anggota, untuk dibawa ke Polres Kapuas guna pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus penipuan yang menjeratnya,” ucapnya, Senin (14/8/2023).
Perwira tiga balok kuning di pundaknya ini juga menuturkan, awal kejadian di saat pihak PT. Kapuas Maju Jaya (KMJ) melakukan perekrutan tenaga kerja panen dan tenaga kerja borongan rawat pada bulan Juni 2022, kemudian PT. KMJ melalui pelaku melakukan kontrak dengan terlapor yang mana terlapor menyanggupi untuk mendatangkan sejumlah 40 karyawan dengan estimasi Rp. 3.000.000,- per karyawan yang datang.
“Selanjutnya dalam prosesnya terjadi penyerahan uang secara bertahap melalui penyerahan secara tunai sebesar Rp.10.000.000, dan tanggal 12 Juli 2022, waktu melakukan penyerahan secara transfer ke rekening pelaku sebesar Rp. 21.000.000, tanggal 22 Juli 2022 dilakukan transfer sebesar Rp. 8.000.000, dan 23 Juli 2022 dilakukan transfer sebesar Rp. 5.000.000, dan terakhir tanggal 24 Juli 2022 ditransfer sebesar Rp. 10.000.000,-.” katanya.
Lanjutnya, sampai dengan saat ini hanya berjumlah tiga orang yang datang, dimana seharusnya jumlah karyawan yang datang sebanyak 14 orang dari nilai uang yang sudah dikirim dan saat dilakukan somasi terlapor ada melakukan pengembalian sebesar Rp. 10.000.000, sedangkan sisanya pelaku berjanji mengembalikan sepenuhnya, namun sampai dengan saat ini pelaku tidak ada mengembalikan uang tersebut.
“Akibat perbuatan itu korban pihak perusahaan melaporkan kejadian ini ke Polres, yang langsung kami tindaklanjuti dan berhasil mengamankan pelaku di Desa Pejawaran, Kecamatan Pejawaran Kabupaten Banjarnegara Provinsi Jateng,” jelasnya.
Sementara itu dari perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan atau penggelapan, barang bukti yang diamankan yaitu bukti lebaran transferan kepada pelaku sebanyak enam lembar dengan jumlah berbeda-beda. (put)