BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Kasus pembunuhan Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang ditemukan di Jalan Palangkaraya-Buntok sungguh sadis, dimana kedua korban dihabisi oleh pelaku yang mengaku sebagai Dukun.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono mengatakan awal kejadian pembunuhan itu, di saat pelaku tidak terima dikatakan oleh korban seorang dukun palsu, hingga akhirnya pelaku merencanakan pembunuhan kepada kedua korban.
“Dari keterangan sementara pelaku ini, diduga pelaku tidak terima dikatakan oleh korban merupakan dukun palsu, yang akhirnya pelaku mengajak korban untuk bertemu di daerah dekat kejadian penemuan mayat,” ucapnya, Rabu (13/9/2023).
Pelaku yang mengajak kedua korban disetujui korban, hingga kedua korban bertemu pelaku di jalan lintas Palangkaraya-Buntok. Saat di lokasi kejadian, korban dan pelaku cekcok mulut dan perkelahian.
“Korban IR ini lalu berkelahi dengan pelaku yang sempat dilerai oleh korban MS, namun korban MS terkena pukulan dan akhirnya pingsan, lalu pelaku melukai korban IR dengan senjata tajam mengakibatkan IR tewas dan dibuang pelaku di selokan berjarak 500 meter dari TKP,” pungkasnya.
Sementara itu korban MS yang dibawa pelaku sekitar satu kilometer dari TKP pertama, di dalam perjalan korban MS sadar dari pingsannya, namun pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban MS.
“Korban MS sempat berlari sambil marah dan berkata akan melaporkan kejadian ke Masyarakat dan Polisi. Mendengar itu, pelaku naik pitam dan mengambil sebuah balok kayu dan menghantam kepala bagian belakang, Mengetahui korban sudah tidak bernafas, pelaku membuang jasad korban di areal rawa dan menutupi jasad korban dengan rumput dan semak-semak,” jelasnya.
Kini pelaku telah diamankan di Polres Kapuas guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, dimana pelaku dikenakan pasal pasal 340 KUHP junto pasal 338 KUHP junto pasal 351 (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya seumur hidup atau hukuman mati. (put)