BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Demi menyelamatkan para generasi dari pengaruh buruk Narkotika, aparat kepolisian terus bekerja keras dalam memeranginya.
Terbukti, setelah menerima adanya laporan masyarakat, kesatuan di bawah pimpinan AKP Aji Suseno ini langsung menyikapi informasi yang disampaikan.
Dimana, berlokasi di Jalan G. Obos (halaman AM Guest House) Rt. 001 dan 016 kelurahan menteng kecamatan jekan raya, petugas mencurigai pria sesuai dengan dilaporkan warga.
“Kecurigaan kami akhirnya terbukti. Karena pada penggeledahan dilakukan, kami berhasil menemukan 1 paket serbuk kristal yang diduga kuat Narkotika jenis sabu dengan berat kotornya yakni 4,25 gram dari pelaku berinisial AM (31),” kata Kasatresnarkoba, Jumat (15/9/2023).
Selain AM, petugas juga turut mengamankan pria berinisial SA (37) di tempat tersebut. Keduanya kemudian digelandang ke Mapolresta guna pemeriksaan lebih lanjut.
Selain paket sabu, turut diamankan 1 kotak rokok merk Marlboro filter black, 1 unit Hp dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam Nopol KH 5324 YD.
“Terduga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk ancaman maksimal 12 tahun kurungan,” tutupnya. (yud)