Ternyata Pelaku Pencurian di Toko Alat Pancing Merupakan Residivis

Whatsapp Image 2023 09 27 At 8.42.22 Pm
Pelaku pencurian yang merupakan residivis dengan kasus yang sama

, – Kasus di toko alat pancing yang ada di Jalan Mawar Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat Kabupaten , bernama Mat Raji merupakan pelaku residivis.

Hal itu diungkap oleh Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim Akp Iyudi Hartano bahwa dari pengungkapan kasus pencurian di toko Jalan Mawar Kelurahan Selat Tengah, pelaku merupakan residivis.

“Dari pengakuan yang bersangkutan dan data yang kami terima, pelaku ini adalah residivis yang beberapa kali keluar masuk penjara karena beberapa kasus,” ucapnya, Rabu (27/9/2023).

Lanjutnya bahwa pelaku pernah masuk 363 tempat kejadian perkara di Anjir pal 2 mencuri kambing vonis 10 bulan , pada tahun 1997 yang lalu, setelah bebas pelaku kembali masu penjara pada tahun 1999 karena 365 tempat kejadian perkara di Kota merampok Sampit 300 juta vonis 14 tahun Rutan Sampit.

“Pada tahun 2007 masuk curi ayam tempat kejadian perkara Kota Palangkaraya vonis 11 bulan. Di tahun 2008 pernah masuk 365 tempat kejadian perkara di Kapuas jalan Mahakam Hj Rusnah vonis 1 tahun 8 bulan. 2010 pernah masuk 365 tempat kejadian perkara Pleihari vonis 2 tahun 4 bulan. 2011 pernah masuk 365 tempat kejadian perkara di Mandomai vonis 1 tahun. Terakhir tahun 2019 pernah masuk 362 curi laptop di Anjir pal 2 vonis 16 bulan,” jelasnya.

Dengan sebanyak tujuh kali keluar masuk penjara tidak membuat pelaku jera, karena pelaku kembali melakukan pencurian di Toko Arul pancing jalan Mawar Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, hingga korbannya harus mengalami kerugian Rp 10.000.000,-. (put)