BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Pelaku daftar pencarian orang (DPO) berinisial AS, (48) warga Jalan A. Yani Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru Provinsi Kalsel, tidak dapat berkutik.
Pasalnya pelaku telah dikepung oleh anggota gabungan dari satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) dan Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas di tempat persembunyiannya yaitu Perkampungan Tanjung Harapan Kecamatan mantangai Kabupaten Kapuas.
Saat dikonfirmasi pada Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Subandi, membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku AS merupakan DPO pata tahun 2022 yang lalu.
“Setelah kurang dari 1 tahun 4 bulan pada tahun 2022 lalu sempat menjadi DPO, akhirnya pelaku berhasil kami amankan di Perkampungan Tanjung Harapan Kecamatan mantangai Kabupaten Kapuas,” ucapnya, Rabu (27/9/2023).
Dirinya menjelaskan dari penangkapan pelaku pihaknya berhasil menemukan enam paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 605 gram, 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 52 gram, satu buah timbangan digital merk camry warna Silver, uang tunai Rp. 7 juta.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 144 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, saat ini pelaku dalam perjalanan untuk dibawa ke Polres guna penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya. (put)