BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Pelaku berinisial AM (55) oknum guru dijebloskan ke sel Polres Kapuas, karena melakukan perbuatan pencabulan anak di bawah umur, dimana korbannya berusia 9 tahun.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim Akp Iyudi Hartanto mengatakan pelaku diamankan setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban uang menjadi korban pencabulan oleh pelaku.
“Dari laporan orang tua korban, dilakukan pemeriksaan dan visum kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku,” katanya, Jumat (20/10/2023).
Dirinya menuturkan perbuatan dilakukan pelaku sejak tahun 2021 sampai dengan 2023 dan yang terakhir pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 tersebut dengan cara melepas rok sekolah dan celana dalam, memegang kemaluan anak dengan menggunakan tangan secara langsung (bersentuhan).
“Hingga dari perbuatan pelaku membuat korban mengeluh sakit pada bagian kemaluannya pada saat buang air kecil, yang diketahui oleh orang tua korban, dan didesak korban menceritakan kejadian itu ke orang tuanya, lalu orang tua korban melapor ke Polres Kapuas,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU 17/2016 Juncto 64 KUHPidana. (put)