Curi Motor di Pulau Telo Baru, Dua Pemuda Digelandang Polisi

Whatsapp Image 2023 11 15 At 7.01.30 Pm
Kedua pelaku pencurian sepeda motor yang diamankan pihak kepolisian

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Dua orang pelaku yang berinisial SH (23), warga Kelurahan Anjir Kecamatan Basarang dan IM (24), warga Kelurahan Tarung manuah Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas harus berurusan dengan pihak kepolisian Kapuas.

Kedua pelaku digelandang ke oleh Unit Reserse (Resmob) Polres Kapuas karena telah diduga melakukan sepeda motor di Desa Kabupaten Kapuas.

AKBP Kurniawan Hartono, melalui Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Iyudi Hartanto, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa anggotanya telah mengamankan dua orang pemuda diduga pelaku pencurian.

“Keduanya telah diamankan dan saat ini dalam pemeriksaan penyidik, keduanya juga langsung kami lakukan penahanan di Rutan Polres Kapuas,” ucapnya, Rabu (15/11/2023).

Lanjutnya, dari keterangan korban, pada hari Jum’at, (9/11/2023) sekira jam 01.00 WIB, korban memarkirkan motornya di salah satu warung di Desa Pulau Telo Baru Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.

“Kemudian Korban masuk ke dalam warung tersebut. Pada saat korban keluar dari warung korban tidak mendapati motornya yang terparkir di depan warung tersebut kemudian korban menanyakan kepada saksi dijawab bahwa ia melihat 2 orang pemuda sedang mendorong sepeda motor,” terangnya.

Selanjutnya, saksi bersama korban pun langsung meneriaki dan mengejar 2 orang pelaku tersebut. Atas kejadian tersebut korban pun melaporkan ke Polres Kapuas.

“Kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, perbuatannya pelaku juga terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” jelasnya.(put)