Gelapkan Puluhan Motor, Rifal & Ema Harus Tidur di Balik Jeruji Besi

Whatsapp Image 2023 11 24 At 8.42.04 Am
Kedua pelaku kasus penggelapan yang diamankan oleh jajaran Polres Kapuas

BALANGANEWS, – Rifal 28 tahun dan Ema Sri Noviarti (29) juga warga Kelurahan Anjir Serapat Tengah, harus tidur di balik jeruji besi , setelah keduanya dilaporkan dalam kasus penggelapan dan penipuan ke Polres Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim Akp Iyudi Hartanto mengatakan bahwa diamankan kedua pelaku setalah pihaknya menerima laporan dati puan
PT. Bussan Auto Finance (PT. ) Kantor Griya Kapuas, adanya kasus penipuan dan penggelapan.

“Dimana berdasarkan hasil audit dari pihak PT. BAF Kantor Griya Kapuas, ditemukan bahwa adanya seseorang karyawan surveyor atas nama pelaku Rifal ini menggunakan identitas orang lain untuk mengajukan beberapa sepeda motor dan identitas orang lain yang diajukan tersebut adalah orang yang hanya dipinjam identitasnya saja,” katanya, Kamis (23/11/2023).

Kemudian sampai dengan saat ini sepeda motor tersebut tidak diserahkan kepada orang lain yang identitasnya dipinjam untuk mengajukan kredit tersebut melainkan untuk dirinya sendiri.

“Atas kejadian tersebut pihak PT. Bussan Auto Finance mengalami kerugian sebesar Rp.81.957.121 sehingga merasa keberatan dan melaporkan tersebut ke Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut,” terangnya.

Lanjutnya, setelah didalami dari keterangan pelaku Rifal akhirnya mengembang kepada pelaku Ema Sri Noviarti, yang ternyata menjadi dalam kasus penggelapan puluhan sepeda motor tersebut.

“Untuk keduanya kami kenakan Pasal 378 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana, tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan, keduanya telah kami lakukan penahanan,” jelasnya.(put)