Mengamuk Bawa Sajam, Seorang Pria Digelandang ke Polres Kapuas

Whatsapp Image 2023 11 30 At 9.00.11 Pm
Pelaku yang mengamuk menggunakan sajam di halaman RSUD Kapuas setelah diamankan di ruang SPKT Polres Kapuas

BALANGANEWS, KUALA – Akibat diduga mabuk dan membawa senjata tajam () di halaman Rumah Sakit H. Soemarno, Kabupaten Kapuas, membuat pria berusia 38 tahun harus digelandang ke .

Pelaku berinisial , warga Jalan Tambun Bungai Kabupaten Kapuas ini, diamankan karena adanya laporan dari pihak rumah sakit H. Soemarno Kuala Kapuas, yang resah terhadap perbuatan pelaku mabuk dan mengamuk di lingkup rumah sakit.

“Dari adanya laporan anggota ke lokasi dan melihat pelaku di halaman rumah sakit yang langsung diamankan, serta dibawa ke Polres Kapuas,” ucap AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim Akp Iyudi Hartanto, Kamis (30/11/2023).

Sementara itu dari kronologis kejadian Pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekitar pukul 19.45 Wib, pihaknya mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki yang membawa senjata tajam masuk ke Rumah Sakit H. Soemarno Sosroatmodjo Kabupaten Kapuas.

“Pelaku tersebut berteriak-teriak dan membuat gaduh di rumah sakit. Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan Ke Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.

Adapun akibat perbuatan pelaku dikenakan dengan tindak pidana membawa, menguasai dan atau memiliki senjata tajam tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 12 /Drt / 1951. (put)