Mencuri dan Terekam CCTV, J Menyerahkan Diri

Whatsapp Image 2024 01 03 At 2.18.53 Pm
Pelaku J

BALANGANEWS, KUALA KURUN – Jajaran Polsek Sepang berhasil mengamankan pria J (29), karena diduga menjadi pelaku pencurian sarang burung walet milik Alianto, yang terletak di Desa Dahian Tambuk, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gumas.

Whatsapp Image 2023 12 13 At 8.54.37 Pm

“Kami mengamankan pelaku setelah menyerahkan diri ke kantor polsek, usai aksinya mencuri terekam CCTV,” ujar Kapolres Gumas AKBP Theodorus Priyo Santosa, melalui Kapolsek Sepang Iptu Debby Soesilo, Rabu (3/1/2024).

Dia menuturkan, pencurian dilakukan pada Jumat (29/12/2023) pukul 03.00 WIB. Saat itu, pelaku seorang diri masuk dalam gedung sarang burung walet dengan memanjat menggunakan tangga. Kemudian masuk melalui lubang angin dirusak orang tidak dikenal dan berhasil lari setelah mengetahui kedatangannya.

“Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil dan membawa 27 mangkok sarang burung walet, yang kemudian dijual ke pembeli keliling,” tuturnya.

Beberapa hari setelah kejadian, pelaku melihat videonya mencuri viral terekam CCTV di media sosial facebook. Dari video tersebut, pelaku juga baru mengetahui bahwa sarang burung walet yang dicuri adalah milik keluarganya sendiri.

“Saat pelaku menyerahkan diri, kami menyita satu lembar nota penjualan dan uang Rp1.044.000, yang merupakan uang sisa hasil penjualan sarang burung walet,” katanya.

Atas perbuatan pelaku, korban Alianto mengalami kerugian Rp20 juta. Sampai saat ini, pelaku yang merupakan warga Desa Tumbang Danau ini sudah ditahan di Polsek Sepang, untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

“Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” tukasnya. (ahs)