Seorang Wanita Diamankan Karena Miliki Narkoba

Whatsapp Image 2024 01 15 At 9.24.40 Pm
Pelaku pemilik narkoba jenis sabu diamankan personel Satnarkoba Polres Kapuas

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Seorang wanita berinisial WA, warga Desa Pulau Mambulau Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, digiring ke Polres Kapuas oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkob) Polres Kapuas.

Pelaku yang berusia 36 tahun tersebut diamankan di kediamannya, setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa adanya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Bataguh, yang akhirnya melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan akhirnya berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket plastik klip jenis sabu dengan berat 0,57 gram, 1 buah kotak rokok merk gudang garam, 1 buah dompet warna pink, serta uang tunai sebesar Rp. 400.000,” kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana, melalui Kasat Narkoba Akp Subandi, Senin (15/1/2024).

Untuk kepentingan pemeriksaan penyidik Satresnarkoba Polres Kapuas, pelaku pun bersama beberapa barang bukti yang ditemukan di rumah pelaku, langsung dibawa di Mapolres Kapuas.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelasnya. (put)