BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Dua tersangka kasus penusukan yang terjadi di Wisma Kencana, Jalan Tenggaring, Palangka Raya, Sabtu (23/12) lalu berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Pahandut.
HM (23) dan MR alias F (19) ditangkap petugas di Martapura, Kalimantan Selatan usai menusuk MR alias RM (38), warga Jalan Dr Murjani Gang Sari 45.
Kapolsek Pahandut Kompol Volvy Apriana mengatakan kedua ditangkap di tempat asalnya, Martapura, Kalimantan Selatan usai penyelidikan selama satu bulan. Keduanya ditangkap pada Senin (22/1) kemarin.
“Kasus ini berhasil kita ungkap selama satu bulan karena kami harus menyelidiki informasi dan alamat tersangka,” katanya, Selasa (30/1/2024).
Ia menerangkan, kasus penusukan bermula ketika korban bermaksud kencan dengan seorang wanita berinisial VR (DPO) usai berkomunikasi menggunakan aplikasi michat.
Korban lantas mendatangi VR di Wisma Kencana untuk kencan. Namun saat pelaksanaan kencan, VR menolak untuk membuka pakaian hingga korban meminta agar uangnya senilai Rp300.000 dikembalikan.
VR lantas menghubungi kedua tersangka yang ternyata berada di kamar sebelah. Kedua tersangka lalu mendorong korban ketika mendatangi ke kamar dan melakukan penusukan menggunakan pisau dapur yang ada di dalam kamar wisma.
“Korban mengalami luka tusuk di bagian perut dan luka robek di bagian tangan dan kening,” ujarnya.
Volvy menerangkan jika HM ternyata adalah kekasih dari VR. Untuk itu Polsek Pahandut kini turut mengembangkan kasus Tindak Pidana Penjualan Orang (TPP) terhadap kedua tersangka.
“Masih kita dalami untuk TPPO, keduanya juga diduga sebagai mucikari. Tersangka kita kenakan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman pidana lima tahun,” pungkasnya. (yud)