Seorang Buruh Ambil Paksa Aki dan Mesin Pompa

, KUALA Merasa kesal karena masalah buruh berupa pekerjaan tapak timbun dengan tanam yang belum dibayarkan oleh perusahaan, membuat Abdul Hamid harus mengambil jalan pintas.

Pelaku berusia 50 tahun tersebut, akhirnya berurusan dengan pihak kepolisian Kapuas, karena diduga melakukan terhadap barang-barang alat mesin pompa milik perusahaan PT. Sapalar Yasa Kartika ( Group).

Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek M, melalui Kasat Reskrim Akp Iyudi Hartanto membenarkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan pelaku diduga melakukan pencurian.

Pelaku kami amankan setelah kami menerima laporan dari pihak pelapor yang merasa keberatan atas perbuatan pelaku, saat yang bersangkutan dalam pemeriksaan penyidik,” katanya, Rabu (31/1/2024).

Dirinya menjelaskan kejadian pencurian dilakukan pelaku ketika pelaku menemui dua orang bernama Dedi dan suntoro untuk menyampaikan agar masalah upah buruh berupa pekerjaan tapak timbun dengan tanam yang belum dibayarkan oleh perusahaan.

Karena keduanya yang ditemui pelaku ini tidak bisa mengambil keputusan, tentang apa yang ditanyakannya maka pelaku meminta agar mesin pompa yang beroperasi agar dihentikan dan kemudian pelaku mengambil beberapa merk Aki milik perusahan,” pungkasnya.

Usai mengambil beberapa aki dan juga mesin pompa milik perusahaan, pelaku pergi meninggalkan lokasi, hingga akhirnya pelaku diamankan di Desa Budi Mupakat Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas.

Motif sementara pelaku melakukan pencurian karena kesal upah yang belum dibayarkan, kalau pasal yang kami kenakan ke pelaku ini yaitu Dari perbuatan pelaku kenakan Pasal 362 KUHPidana tentang kasus pencurian,” jelasnya.(Put)