Pelaku Pidana 362 KUHP Terima Keadilan Restoratif

Kasat Reskrim bersama PJU Polres kapuas dan pelaku usai gelar dalam Keadilan Restoratif

, KUALA – Seorang pelaku dalam kasus tindak pidana yang sesuai Pasal 362 KUHP, dimana terjadi di lokasi Pompa Air WMS Blok O53, O56, P54 PT. Sapalar Yasa Kartika (SYK) Desa Terusan Raya Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas.

AKBP Gede Pasek M, melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto mengatakan bahwa yang bersangkutan dalam kasus pencurian mendapatkan keadilan restoratif, setelah pihaknya melakukan gelar dalam perkara tersebut.

“Berdasarkan syarat formil dan materil yang disajikan oleh penyidik sesuai dengan Perpol 8 Tahun 2021. Para Peserta Gelar berkesimpulan menyetujui dilakukan penghentian penyidikan dengan alasan demi karena keadilan restoratif,” katanya, Jumat (9/2/2024).

Dirinya juga menuturkan bahwa dalam kegiatan gelar dihadiri oleh Kasipropam , Kasiwas Kapuas, Kasikum Polres Kapuas, Kbo Satreskrim Polres Kapuas, Para Kanit Satreskrim Polres Kapuas.

“Selain itu juga dihadiri oleh pihak pelapor korban, Camat Bataguh. Hingga dilakukan paparan dari penyidik yang menangani, klarifikasi terhadap para pihak terkait. Tanggapan pelapor, tanggapan tersangka, tanggapan Camat Bataguh dan permohonan maaf dari tersangka ke pelapor akhirnya diambil keputusan yaitu terpenuhinya persyaratan materil dan formil pada Perpol Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Keadilan Restoratif,” jelasnya. (put)