BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng mengungkap jaringan peredaran sabu yang dikendalikan dari Lapas Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat. Dalam pengungkapan itu petugas berhasil mengamankan tiga pelaku dan barang bukti 400 gram sabu.
Penangkapan pertama dilakukan kepada Hermansyah alias Herman (40) warga Jalan SPG Barat Perum Kencana Elok, Ketapang, Kotawaringin Timur, Jumat (29/5/2020).
Dari penangkapan pelaku petugas menyita lima paket besar sabu seberat 400 gram. Sabu diketahui berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat.
Pengembangan dilakukan dan mengarah kepada kakak kandung pelaku yakni Wahyudi yang berada di Lapas Pangkalan Bun. Sabu seberat 350 gram dibeli dari bandar di Pontianak senilai Rp. 225 Juta, sedangkan 50 gram lainnya dibeli di Sampit.
“Mendapatkan pengakuan dari Hermansyah, kita segera mengejar Agus, pelaku lainnya yang bertugas sebagai supir pengantar sabu dari Pontianak. Kita tangkap di perbatasan Pangkalan Bun dan Lamandau,” ucap Direktur Resnarkoba Kombes Pol Bonny Djianto, Selasa (2/6/2020).
Menurutnya, Hermansyah dan Agus sudah melakukan transaksi sebanyak empat kali di tahun 2020. Yakni pengiriman pertama 200 gram, kedua 200 gram, ketiga 300 gram dan terakhir 350 gram ini.
Sering masuknya narkoba dari Pontianak disinyalir kosongnya pasokan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan usai operasi kepolisian yang dilaksanakan. Untuk itu, polres jajaran turut minta untuk melaksanakan pemantauan intensif terhadap peredaran narkoba.
“Pelaku Agus diupah sebesar Rp. 15 juta oleh bandar di Pontianak dalam sekali pengiriman. Kita kembangkan terus kasus ini dengan berkoordinasi bersama Polda Kalbar,” tuturnya.
Saat ini, kedua tersangka yakni Hermansyah dan Agus telah ditahan di Rutan Polda Kalteng. Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan kepada Wahyudi di Lapas Pangkalan Bun.
“Ketiga tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 jo Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009,” tegasnya. (yud)