BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Akibat memiliki barang haram sabu membuat pria 37 tahun warga Poros Kelurahan Purwodadi Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), harus merasakan dinginnya jeruji besi.
Dimana pelaku berinisial AH tersebut kedapatan memiliki barang haram narkoba jenis sabu seberat 2,37 Gram, saat berada di jalan Trans Kalimantan Desa Basarang Jaya Kabupaten Kapuas, hingga diamankan oleh satuan reserse narkoba Polres Kapuas.
Saat dikonfirmasi Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Narkoba Akp Hengky Prasetyo membenarkan adanya penangkapan pelaku pemilik narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Basarang.
“Pelaku kami amankan setelah adanya laporan terhadap seorang yang membawa narkoba, hingga kami lakukan penyelidikan dan melihat sesorang dengan gerak-gerik mencurigakan yang langsung dilakukan penggeledahan,” ucapnya, Jumat (21/3/2025).
Dari penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang haram narkoba jenis sabu, dengan berat 2,37 gram, satu buah handphone merk Oppo F9 Pro, satu buah kotak rokok merk Konser Manggo Click, satu lembar tissue untuk menyimpan narkoba dan
satu unit sepeda motor merk Honda Vario yang dikendarai pelaku.
“Barang bukti dan pelaku langsung kami gelandang ke Polres guna pemeriksaan lebih lanjut, untuk pasal yang dijerat kepada pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” jelasnya. (put)