Setubuhi Anak Kandung, Pria Bejat Diringkus Polisi

Pelaku kasus persetubuhan anak di bawah umur yang diamankan pihak kepolisian

, KUALA – Sungguh bejat apa yang dilakukan oleh pria berusia 47 tahun yang merupakan warga Warga Kabupaten Kapuas, karena telah melakukan terhadap anak kandungnya sendiri.

AKBP Gede Pasek M, melalui Kasat Reskrim Akp Iyudi Hartanto mengatakan bahwa pelaku melakukan persetubuhan kepada anak kandungnya di Jalan Jepang Kabupaten Kapuas.

“Pelaku berinisial AS ini dilaporkan telah menyetubuhi anak kandungnya, hingga langsung dilakukan penyelidikan pelaku berhasil kami amankan di wilayah Kabupaten Pulpis,” katanya, Sabtu (24/2/2024).

Lanjutnya, saat ini pelaku telah dibawa ke Kapuas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan langsung dilakukan penahanan di rumah tahanan milik .

“Dalam pemeriksaan penyidik unit perlindungan perempuan dan anak (PPA), serta yang bersangkutan akan langsung kami lakukan penahanan,” jelasnya.

Dirinya menjelaskan modus pelaku, dengan mengancam korban dan dipaksa untuk melakukan hubungan badan oleh ayah kandung korban.

“Pasal yang kami sangkakan yaitu Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU 35/2014 dan atau Ayat (1) dan Ayat (3),” tegasnya. (put)