BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Seorang oknum anggota Polri berinisial RHN dipolisikan usai diduga menjual mobil hasil tindak pidana penipuan/penggelapan, Senin (26/2/2024) siang.
Pria berpangkat Brigadir Polisi yang bertugas di Polda Kalimantan Tengah tersebut dilaporkan ke Ditreskrimum oleh NS bersama kuasa hukumnya Ari Yunus Hendrawan.
Ari mengatakan, jika peristiwa tersebut berawal ketika RHN menawarkan satu unit mobil Fortuner keluaran tahun 2016 kepada suami NS pada tahun 2022 akhir.
Ketika ditanya masalah legalitas mobil tersebut RHN mengaku jika mobil hasil kredit macet dan pendanaannya telah tutup. Mobil kemudian ditawarkan seharga Rp220 juta ditambah dengan pengurusan BPKB nantinya berkisar Rp30-50 Juta.
Jumlah tersebut dianggap sesuai dengan harga pasaran sehingga NS kemudian membeli mobil tersebut.
“Pembelian dilakukan dengan cara transfer uang ke rekening pribadi RHN dan dua rekening lain ya pad 6-7 Januari 2023,” katanya didampingi kliennya NS di Polda Kalteng.
Usai pembayaran, pada 12 Januari 2023 mobil Fortuner kemudian diterima dengan kondisi baik. Tak berapa lama kliennya kemudian menanyakan terkait BPKB dimana sebelumnya RHN turut berjanji akan membantu melakukan pengurusan.
“Ketika dihubungi masalah pengurusan BPKB, RHN ini selalu menghindar,” tuturnya.
Hingga akhirnya pada 25 Januari 2024, mobil tiba-tiba diambil oleh personel kepolisian dari Bogor karena diduga hasil tindak pidana penipuan/penggelapan.
Kondisi tersebut semakin membuat NS dan suaminya kebingungan karena tidak ada pertanggungjawaban dari RHN.
“Akhirnya saya juga turut menghubungi kemudian RHN mempersilakan jika dilaporkan ke pihak berwajib,” jelasnya.
Ari menambahkan, selain melaporkan dugaan tindak pidana penipuan/penggelapan terhadap RHN, pihaknya juga melaporkan peristiwa tersebut ke Bid Propam Polda Kalteng.
“Klien saya ini percaya membeli mobil karena suaminya juga anggota kepolisian dan berteman dengan RHN. Kita harapkan terlapor bertanggungjawab,” pungkasnya. (yud)